Pendayagunaan tanah sebagai sumber daya tidak hanya sebatas tanah dalam batas yang sempit atau kecil, tetapi lebih luas berupa lahan. Lahan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan, dan mahluk lainnya. Manusia selalu berusaha memiliki dan menguasai lahan, yang ikut menentukan status sosialnya. Kebutuhan hidup manusia yang beragam, penguasaan teknologi, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang berbeda merupakan faktor yang menentukan dalam penggunaan lahan. Namun, bagaimana manusia dapat memanfaatkan dengan baik sumber daya tanah berupa lahan secara seimbang sesuai dengan potensi dan kebudayaannya? Disinilah tata guna lahan menjadi penting.
Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang). Penggunaan sumber daya lahan dapat dibagi kedalam tiga kelompok manfaat dan peranan, yaitu:
- lahan digunakan untuk tempat tinggal, berusaha, bercocok tanam, tambak ikan, dan lainnya.
- lahan sebagai kawasan hutan yang menopang kehidupan vegetasi satwa liar.
- lahan sebagai daerah pertambangan yang bermanfat bagi manusia. (M. Ardi, dkk ; 274).
Besarnya manfaat dan pentingnya peran lahan menyebabkan sering terjadi konflik kepentingan dalam penggunaannya. Konflik kepentingan ini dapat dicegah dengan membuat peraturan daerah tentang rencana umum tata ruang (RUTR) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Tata guna lahan memberi arti pada seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Dalam hal ini, makna tata guna lahan dapat juga disebut sebagai tata ruang, yaitu keluasan sumber daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya.
Dalam bahasa pemerintahan, tata ruang adalah pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi tertentu bagi berbagai kegiatan dan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, menghindari persengketaan, serta menjamin kelestarian lingkungan dibutuhkan proses yang dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1992 disebut sebagai penataan ruang. Dalam kegiatan tersebut, berbagai sumber daya alam utamanya lahan, ditata dari segi letak maupun luas, sebagai satu kesatuan dengan memperhatikan keseimbangan antara berbagai pemanfaatan, misalnya emukiman dengan lahan pertanian, kawasan pertambangan dengan kawasan hutan lindung, dan tata letak jalur transportasi.
Untuk memudahkan penataan ruang ini, pemerintah menetapkan tiga cara utama pembagian ruang. Dan segi fungsi kawasan dan kegiatan, kawasan dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penetapan kawasan lindung dan budidaya ini didasarkan atas persyaratan tertentu. Kawasan lindung dimaksudkan untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. Kawasan budidaya adalah kawasan tempat pengembangan berbagai usaha dan kegiatan pengembangan pemukiman, transportasi, energi, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi, jaringan prasarana, dan sarana air.
Jenis Kriteria Kawasan Lindung UU No. 47/19
Jenis Kawasan
Lindung
|
Kriteria Penetapan
|
Kawasan hutan lindung
|
Faktor lereng, jenis tanah, intensitas hujan, lereng lebih
dari 40% dan ketinggian di atas 2.000 m
|
Kawasan bergambut
|
Tebal gambut lebih dari 30 m, terletak di hulu/rawa
|
Kawasan resapan air
|
Hujan tinggi, tanah mudah diresapi air, bentuk yang
memudahkan peresapan air banyak.
|
Sempadan sungai
|
5 m sebelah luar tanggul
|
Sempadan pantai
|
100 m dari titik pasang tertinggi sepanjang pantai
|
Kawasan danau/waduk
|
50-100 m dari tepi danau waktu pasang
|
Jenis Kriteria Kawasan Budaya (UU No. 47/1997)
Jenis Kawasan Budaya
|
Kriteria Penetapan
|
Kawasan hutan produksi (dapat dikonversi)
|
Mempertimbangkan lereng, jenis tanah, dan intensitas
hujan. Memberi manfaat perkembangan ekonomi dan fungsi lindung
|
Kawasan hutan rakyat
|
Luas minimal 0,25 ha, mempunyai fungsi lindung, luas tajuk
minimal 50%, berfungsi lindung dan ekonomis
|
Kawasan pertanian
|
Memungkinkan dari segi teknis
|
Kawasan pertambangan dan industri
|
Memungkinkan dari segi teknis dan tidak merusak
kelestarian fungsi lingkungan hidup
|
Kawasan pariwisata
|
Memungkinkan dari segi teknis dan tidak merusak
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keindahan
|
Kawasan pemukiman
|
Memungkinkan dari segi teknis, aman bencana, sehat, dan
memiliki kemungkinan usaha
|
Secara administratif ruang dibagi menjadi wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten. Lalu berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan, ruang dibagi menjadi kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu adalah kawasan yang mempunyai nilai setrategis yang penataan ruangnya diprioritaskan. Meskipun ada pembagian demikian, penataan ruang harus diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi. Tata ruang kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu yang tertuang dalam rencana rinci tata ruang kabupaten merupakan bagian dan tata ruang kabupaten yang merupakan bagian dari tata ruang provinsi dan bagian tata ruang nasional.
Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Post a Comment